Lappung – Bejat! Oknum guru ngaji di Lampung Tengah cabuli murid yang masih berusia 14 tahun sejak tahun 2019 lalu.
Seorang oknum guru ngaji inisial ES (33) warga Kampung Sumber Katon, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, diamankan Polsek Seputih Surabaya.
Baca juga : Pura-pura Bertamu, Pria di Sekampung Udik Cabuli Istri Teman
ES ditangkap pada Jumat, 28 April 2023, sekira pukul 01.30 WIB, karena setubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Lebih bejatnya, perbuatan asusila ES terhadap anak didiknya itu, dilakukan sejak bulan April tahun 2019 hingga November 2022.
Tindakan tersebut dilakukan ES di Asrama TPQ (Tempat Pengajian Quran) yang berada di samping rumah pelaku.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, menerangkan, perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada bulan April 2023.
“Ya, kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya,” kata Jufriyanto, Sabtu, 29 April 2023.
Kasus ini, sambung dia, dilaporkan langsung oleh orang tua korban PT (47) yang tidak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata dia.
Baca juga : Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi
Saat ini, ES berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan perkara.
Modus dan Kronologi Pencabulan Oknum Guru Terhadap Muridnya
Jufriyanto mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban terus dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Perbuatan tercela itu dilakukan pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda.
“ES melancarkan aksi bejatnya di dapur rumahnya, kamar asrama TPQ dan di mushola belakang rumah,” ungkapnya.
Bejat! Oknum guru ngaji di Lampung Tengah cabuli murid
Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban.
Bahkan, lanjutnya, pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.
“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.
Dari rayuan dan ancaman itu, kata dia, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan 1 orang anak.
Baca juga : Ayah Asal Tanggamus Culik dan Cabuli Anak Tiri
Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku,” ujar dia
“Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar di sana,” kata dia lagi.
Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya.
“Jika masih ada korban jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya, laporkan,” tegasnya.
Pelaku sendiri dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016.
Hal itu tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas dia.
Baca juga : Cabuli Anak Kandung, Pria Asal Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi





Lappung Media Network