Lappung – Ayah asal Tanggamus culik dan cabuli anak tiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) gegera tak terima diceraikan oleh sang isteri.
Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial DY (41) warga Dusun Sidokaton, Gisting, Tanggamus, pada Jumat, 3 Februari 2023, di Jakarta Selatan.
DY ditangkap lantaran tega menculik dan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban, dan saat ini DY telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Aksi penculikan yang disertai pencabulan tersebut itu dilaporkan ibu korban atau istri DY ke Polresta Bandar Lampung. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di sel tahanan,” jelas Kompol Denis, Senin, 6 Februari 2023.
Modus dan Kronologi Pelaku Penculikan Disertai Pencabulan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku penculikan dan pencabulan oleh DY (41).
Kompol Denis menerangkan, bahwa pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada Minggu, 23 Januari 2023. Ketika itu, korban yang tinggal dengan neneknya dihampiri oleh pelaku.
“DY ini memaksa korban untuk ikut dengannya ke Jakarta, ke tempat kos pelaku di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban pun disekap dan mendapat perlakuan berupa penganiayaan serta pencabulan,” jelas dia.
Pelaku pada saat melakukan aksinya terhadap korban, sambung Denis, juga memfotonya untuk kemudian di kirimkan kepada ibu korban.
Setelah mendapatkan laporan penculikan dari ibu korban, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga korban.
“Sampai akhirnya pada Jumat, 3 Februari 2023, pelaku berhasil di tangkap di Jakarta Selatan, sekaligus turut mengamankan korban,” jelas Kompol Denis.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Denis, DY melakukan penculikan tersebut dikarenakan cemburu dengan istrinya yang tinggal di Jakarta dan ingin meminta cerai.
“Sehingga pelaku ini mengatakan kepada ibu korban bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari,” kata dia.
Terhadap korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau trauma healing.
“Dari kejadian tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban,” ujarnya.
Pelaku sendiri terancam Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga : Belasan Pelajar SMP Terlibat Tawuran di Kebun Karet Pesawaran





Lappung Media Network