Lappung – Sembunyi di Bandar Lampung, pelaku pencurian HP di mess PT BSWW diringkus polisi, pada Sabtu, 4 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku pencurian dengan pemberatan di mess PT Budi Starch and Sweetener (BSSW) Banjar Margo, berhasil ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, saat bersembunyi di Kota Bandar Lampung.
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MF (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq menerangkan, pelaku MF ditangkap pada Sabtu, 4 Februari 2023, saat sedang bersembunyi di Kelurahan Ketapang, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
“MF merupakan pelaku tunggal pencurian HP milik buruh di mess PT BSSW,” jelas AKP M Taufik, Senin, 6 Februari 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) merek Oppo A57, milik korban Diki Pranata (23) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, guna pengembangan lebih lanjut,” jelas dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSSW
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian HP di mess PT BSSW oleh MF (23).
AKP M Taufik menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dialami korban terjadi Kamis, 15 September 2022, sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di ruang tamu mess PT BSSW.
“Pelaku masuk ke dalam mess PT BSSW dengan cara mencongkel kunci kayu, lalu mengambil HP milik korban dan langsung kabur,” jelas dia.
Saat terbangun dan menyadari HP-nya sudah tidak ada di tempat, korban pun langsung melaporkan ke pihak keamanan hingga menghubungi nomor yang ada pada HP, namun sudah tidak aktif.
“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2,4 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas dia.
Berbekal laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya, hingga akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di Bandar Lampung.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lam 7 tahun,” ungkapnya.
Baca juga : Ayah Asal Tanggamus Culik dan Cabuli Anak Tiri





Lappung Media Network