Lappung – Puso atau tidak mengeluarkan hasil sawah petani di Tubaba bakal replant (tanam ulang).
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan memberikan kompensasi kepada petani yang mengalami gagal panen atau tanaman rusak.
Baca juga : Petani Register 20 Pesawaran Dinilai Makmur
Sehingga nantinya petani mendapatkan kembali biaya produksi yang telah dipergunakan.
Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Tubaba, Untung Budiono, membenarkan soal informasi ini.
Menurutnya, ganti rugi ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada para petani jika terjadi gagal panen.
Gagal panen yang dimaksud, lanjutnya, seperti akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Baca juga : Dishut Lampung Launching Festival Wisata Hutan
“Juga untuk mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pertanggungan,” kata Untung, Kamis, 22 Juni 2023.
Dia juga menjelaskan, kriteria calon peserta AUTP di antaranya adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Juga petani pemilik atau penggarap lahan yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 hektare.
Selanjutnya, petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kepundudukan (NIK).
Serta diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti KUR, Sapras, Saprodi dan lain-lain sebagainya.
Sedangkan untuk kriteria lokasi adalah, lahan beririgasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa dan irigasi sederhana.
“Lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Baca juga : Bercocok Tanam di Hutan Register 20, Petani Hutan Desa Banjaran Panen Setiap Bulan dari Agroforestri
“Dan Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air permukaan atau air tanah,” terangnya lagi.
Puso petani Tubaba replant
Untung juga menjelaskan, untuk nilai pertanggungan adalah sebesar Rp6 juta/Ha/musim tanam, sedangkan untuk premi 3 persen dikali Rp6 juta.
Kemudian, Rp180 ribu/Ha/musim tanam, besaran bantuan dari pemerintah yang dibayar melalui APBN 180.000 x 80 persen sebesar Rp144 ribu.
“Sedangkan 20 persen dibayar mandiri oleh petani yakni Rp36 ribu,” ujar Untung
Dia melanjutkan, bahwa tahun 2023 melalui Program KPB-AUTP, Tubaba mendapat alokasi 1000 hektare lahan pertanian padi.
Lahan itu untuk mendaftarkan AUTP dengan subsidi 20 persennya dibayar oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Nantinya para petani padi anggota Kartu Petani Berjaya (KPB) gratis tidak membayar,” tandasnya.
Baca juga : Arinal Djunaidi Hadiri Implementasi Kartu Petani Berjaya





Lappung Media Network