Lappung – Penghasilan tetap atau Siltap 104 desa di Kabupaten Pesawaran periode Maret dan April cair.
Proses pencairan Siltap bagi aparatur desa di Kabupaten Pesawaran telah berjalan dengan baik.
Baca juga : DPRD Pesawaran Aktif Awasi Keterlambatan Gaji Kades
Dalam periode Maret-April, sekitar 104 desa telah menerima pencairan Siltap sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi aparatur desa dalam pembangunan wilayah mereka.
Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 15 desa yang sedang dalam proses pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara 29 desa lainnya dalam proses pengajuan permohonan pencairan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran.
Siltap sendiri adalah bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para aparatur desa sebagai pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam pembangunan desa.
Kepala Dinas PMD Pesawaran, Nur Asikin, menjelaskan, total anggaran Siltap sekitar Rp6 miliar perbulan.
“Siltap Maret April untuk 104 desa sudah dicairkan, 15 proses di BPKAD, dan 29 desa sedang proses pengajuan ke Dinas PMD,” ujar dia, Senin, 3 Juli 2023.
Baca juga : Elly Wahyuni Imbau Pemkab Pesawaran Segera Bayar Gaji Kades
Dalam situasi ini, kata dia, Dinas PMD Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memastikan aparatur desa menerima gaji yang layak dan tepat waktu.
Upaya kolaboratif dengan pemerintah dan desa diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang yang mengatasi masalah pembayaran gaji aparatur desa.
Diharapkan juga pencairan Siltap yang belum dapat dilaksanakan dengan segera. Sehingga masalah pembayaran gaji aparatur desa dapat teratasi.
Siltap 104 desa di Pesawaran cair, wajib lengkapi syarat ini
Ia juga mengaku, bahwa sebelum mengajukan pencairan setiap desa, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap desa yakni harus lunas.
“Memang salah satu syarat muatan lokal yakni harus lunas PBB, laporan realisasi bulan sebelumnya,” ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, akan memberikan kelegaan bagi aparatur desa yang telah menunggu pembayaran gaji mereka.
Baca juga : Pemkab Pesawaran Didesak Bayar Gaji Kades
“Juga memastikan kelancaran pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Pesawaran,” jelas Nur Asikin.
Dana Desa
Diketahui, Dana Desa tahap 2 di Pesawaran juga telah mulai dicairkan.
Keputusan itu diambil setelah proses verifikasi dan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Terdapat perbedaan mekanisme pencairan Dana Desa tahap 2 antara desa mandiri dan desa reguler.
Untuk 10 desa mandiri yang telah terbukti mampu mengelola anggaran secara efektif, mekanisme pencairan dilakukan dalam 2 tahap.
Tahap pertama dilakukan pada awal tahun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan awal dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Sementara itu, tahap 2 pencairan Dana Desa dilakukan pada pertengahan tahun setelah evaluasi kinerja desa.
Yang meliputi capaian target pembangunan dan pengelolaan keuangan yang transparan.
Saat ini, di Kabupaten Pesawaran baru ada 144 desa yang mendapat Dana Desa dari total 148 desa.
Dimana 4 desa pemekaran sudah diajukan ke Kemenkeu atau Kementerian Keuangan untuk mendapat pagu Dana Desa.
Baca juga : Kepala BPKAD Bandar Lampung Curhat Soal Gaji PPPK





Lappung Media Network