Lappung – Usai buron setahun, spesialis pencuri sapi ditangkap Polres Lampung Tengah.
Pelaku pencurian sapi berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Mesuji.
Baca juga : Modus Potong di Tempat, Komplotan Pencuri Hewan Ternak Bersenpi Diringkus Polda Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 13 Juli 2023, di perkebunan karet wilayah Mesuji.
Yofi menyebut, pelaku berinisial FL (45) warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
“FL merupakan DPO, hampir 1 tahun melarikan diri, sementara 2 rekannya sudah kami tangkap,” tegas Yofi, Sabtu, 15 Juli 2023.
Ketiga pelaku, sambungnya, merupakan spesialis pencurian hewan ternak sapi.
Baca juga : 2 Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
“Kami baru punya bukti di Mekar Jaya Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah dan tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Yofi Wirabrata menjelaskan kronologis hilangnya sapi warga yang dicuri oleh pelaku FL.
Yofi mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 30 November 2022, sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu, pelapor atau korban Kasmito warga Mekar Jaya Bangun Rejo hendak melihat sapi miliknya yang berada di lokasi perkebunan kampung setempat.
Ketika sampai di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya, sapi miliknya ternyata sudah tidak berada di perkebunan.
Baca juga : Polsek Tanjungbintang Ringkus 1 Pencuri Kambing, 3 Pelaku Masih DPO
Kemudian, kata Kasat Reskrim, korban dibantu warga sekitar mencari sapi jantan miliknya, namun masih belum berhasil ditemukan.
Buron setahun, spesialis pencuri sapi ditangkap Polres Lampung Tengah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Terkait kasus ini, Yofi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan ternak sapi, agar benar-benar menjaga dengan baik.
“Usahakan kandangnya mempunyai keamanan yang kuat,” imbaunya.
Baca juga : Curi 2 Ekor Sapi, 3 Pria Lansia Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Selatan





Lappung Media Network