Lappung – Simpan sabu di saku baju, warga Bawang Latak diringkus Polres Tulang Bawang.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Tak Ada Habisnya! Pelaku Narkoba di Lampung Tengah Kembali Tertangkap
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial YI (42), berprofesi wiraswasta, warga Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Menggala, Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, pelaku diamankan pada Kamis, 13 Juli 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
“Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dari tangan pelaku ini, lanjut Aris, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan.
Penyelidikan itu dilakukan di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga : Berantas Narkoba, Pengguna Sabu Diciduk Polres Lampung Timur
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar dia.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” tambahnya.
Aris menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Simpan sabu di saku baju, warga Bawang Latak diringkus Polres Tulang Bawang
Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
“Atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Imbauan Polisi
Sementara, Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi turut memberikan imbauan kepada masyarakat.
Baca juga : Ketagihan Judi Slot dan Narkoba, Pria di Bandarlampung Bobol Rumah Tetangga
Jibrael mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Ia menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat agar lebih peduli dan waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar.
“Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada polisi, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Polres Tulang Bawang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepolisian juga akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi terkait.
Hal itu guna menghadapi tantangan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
Baca juga : Usai Viral di TikTok Pakai Narkoba, Oknum Kakam di Tulang Bawang Dibebaskan Polisi





Lappung Media Network