Lappung – Berantas peredaran narkoba, pengguna sabu diciduk Polres Lampung Timur.
Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba.
Baca juga : Ketagihan Judi Slot dan Narkoba, Pria di Bandarlampung Bobol Rumah Tetangga
Pelaku yakni BP (43) yang berhasil diamankan oleh polisi karena diduga memiliki barang terlarang pada Kamis, 6 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki mengatakan pengungkapan bermula saat BP tertangkap memiliki narkoba.
Riki menerangkan, awalnya Satresnarkoba lakukan penangkapan terhadap BP di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan narkoba golongan jenis sabu seberat 0,69 gram.
“Diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar dia, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca juga : Usai Viral di TikTok Pakai Narkoba, Oknum Kakam di Tulang Bawang Dibebaskan Polisi
Selanjutnya bersama barang bukti, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Pengguna sabu diciduk Polres Lampung Timur
BP, lanjut Riki, dipersangkakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Imbauan Polisi
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba.
Baca juga : Berantas Narkoba, 2 Pengguna Sabu di Margatiga Digerebek Petugas
Ia mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujarnya.
“Laporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada kepolisian agar kita dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tambah dia.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pribadi atau sosial.
Dampak negatif dari narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental seseorang, serta merusak hubungan dengan keluarga dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan narkoba dengan meningkatkan pemahaman tentang bahayanya.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Tangkap 2 Bandar Narkoba, Kepergok Hendak Transaksi





Lappung Media Network