Lappung – Polres Tulang Bawang tangkap 2 bandar narkoba, kepergok hendak transaksi pada Rabu, 7 Juni 2023.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap 2 bandar narkoba jenis sabu saat sedang bertransaksi.
Baca juga : Asyik Nongkrong di Cafe, Bandar Narkoba Diciduk Polres Tulang Bawang
2 bandar narkoba yang ditangkap tersebut semuanya pria berinisial SL alias BS (53), warga Jalan Cokroaminoto, Menggala Kota, Menggala, Tulang Bawang.
Dan RN (29) wiraswasta, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan soal penangkapan ini.
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Juni 2023, sekira pukul 14.00 WIB, ketika sedang transaksi di Lingkungan Menggala, Menggala Kota.
“Dari tangan 2 bandar narkotika ini, petugas turut berhasil menyita barang bukti narkoba,” jelas Aris, Jumat, 9 Juni 2023.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Di antaranya, 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong.
Lalu, dompet warna coklat, 2 buah kaca pirex, 2 unit handphone, uang tunai Rp380 ribu, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan 3 lembar lakban untuk membungkus sabu.
Menurutnya, penangkapan 2 bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota.
Polres Tulang Bawang tangkap 2 bandar narkoba, kepergok hendak transaksi
Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Menggala sedang berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada 2 orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar dia.
“Pas dilakukan penggeledahan badan ditemukan sabu dengan jumlah lumayan banyak,” paparnya.
Aris menambahkan, 2 bandar narkoba yang telah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” tandas Aris.
Baca juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi





Lappung Media Network