Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi

    Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi

    Editor by Editor
    15/01/2023
    in Modus
    Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi

    Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi. Foto Polres Tulang Bawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Miliki sabu 16 plastik klip seberat 2,78 gram, bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

    Petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang berinisial OC (25).

    Baca Juga : Jual Narkoba di Bandar Mataram, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Mataram Udik

    Bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinsial OC (25) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

    Baca Juga : Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin

    Informasi penangkapan bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinisial OC (25) disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi pada awak media.

    “Petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang telah menangkap seorang pria berinisial OC (25) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (15/01/2023).

    AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan penangkapan bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinisial OC (25) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,78 gram serta membawa senjata tajam.

    “Pelaku OC (25) petugas tangkap atas dugaan kepemilikan narkoba dan membawa senjata tajam,” kata Kasatres Narkoba.

    Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk

    Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko membeberkan kronologis penangkapan bandar narkoba asal Kampung Bujung Tenuk berinisial OC (25) oleh Polisi.

    “Keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala,” beber Kasatres Narkoba.

    Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah dipastikan rumah ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah,” ucap AKP Aris Satrio Sujatmiko.

    Baca Juga : Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan

    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

    Baca Juga : Bawa Ganja 4,75 Gram, 2 Pemuda Asal Pekon Suka Agung Bulok Ditangkap Polres Pesawaran

    Kini pelaku OC (25) dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.

    Via: Mirza Anasya
    Tags: Berita Tulang Bawang Hari IniKasus Narkoba di LampungPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jarah Konter Selular, Pemuda Asal Kampung Tanjung Jaya Bangun Rejo Ditangkap Polisi

    Next Post

    Nekat Gelar Dadu Bergoncang, Polisi Gerebek Judi Koprok di Pasar Desa Mulyosari

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved