Lappung – Nekat gelar dadu bergoncang, Polisi gerebek judi koprok di Pasar Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (14/01/2023).
Gabungan Polisi dari Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan menggerebek arena judi koprok diarea Pasar Desa Mulyoasri, Kecamatan Tanjung Sari.
Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Koprok di Kampung Kagungan Rahayu
Polisi gerebek judi koprok di Pasar Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (14/01/2023).
Informasi Polisi menggerebek judi koprok di Pasar Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari disampaikan Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono.
Baca Juga : Tahu Polisi Datang Pejudi Koprok Kabur
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menjelaskan pihaknya telah menggerebek arena judi koprok di Pasar Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari.
“Petugas berhasil mengamankan 2 pria berinisial AM (28) dan S (56) keduanya warga Kecamatan Tanjung Bintang, atas dugaan kasus judi koprok, pada Sabtu (14/01/2023),” ujar Kompol Martono, Senin (16/01/2023).
Kapolsek Tanjung Bintang mengatakan penggerebekan pada arena judi koprok di Pasar Desa Mulyoasri berdasarkan informasi masyarakat pada pihak Kepolisian.
“Kami dapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian koprok diwilayah Kecamatan Tanjung Sari,” kata Kompol Martono.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Koprok di Muara Sungkai
Menurut Kompol Martono informasi masyarakat itu menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas perjudian diwilayah tersebut.
“Masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian koprok memberi informasi pada kami. Berbekal dari informasi itu kemudian Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung melakukan penggerebekan,” ucap Kapolsek Tanjung Bintang.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Koprok di Desa Merbau Mataram
Barang bukti berupa 1 tempurung, 4 dadu, 1 karpet bergambar, 1 lembar terpal warna biru 2 buah lampu, serta uang tunai Rp60 ribu akhirnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang.
“Atas perbuatannya, 2 pelaku berinisial AM (28) dan S (56) dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono.





Lappung Media Network