Lappung – Polisi tangkap judi koprok di Muara Sungkai, Lampung Utara. Seorang pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Muara Sungkai, Lampung Utara.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Koprok di Desa Merbau Mataram
Unit Reskrim Polsek Muara Sungkai menangkap seorang pelaku judi koprok berinisial HRM (42) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Kerja keras Kepolisian Resort Lampung Utara yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali membuahkan hasil.
Dalam keterangan pihak Kepolisan yang disampaikan oleh Kapolsek Muara Sungkai, Ipda Hasbuan mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan menjelaskan penangkapan judi koprok di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku judi koprok berinisial HRM warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Kamis (25/08/2022) sekira jam 21.00 WIB,” ujar Hasbuan, Jumat (26/08/2022) siang.
Polisi menangkap HRM berdasarkan laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri.
“Saya memimpin tim opsnal untuk menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebakan TKP di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara,” kata Hasbuan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian koprok dari TKP berupa 1 set alat judi koprok, 1 unit lampu penerang dan aki, 1 lebar terpal warna biru dan uang tunai sejumlah Rp150 ribu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Koprok di Tiyuh Candra Kencana
“Saat ini HRM berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap pelaku dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Hasbuan.





Lappung Media Network