Lappung – Seorang pengedar sabu di Dusun Ujung Gunung Udik berhasil dibekuk polisi.
Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi.
Baca juga : Transaksi di Acara Orgen Tunggal, Pengedar Ekstasi di Tulangbawang Barat Dicokok Polisi
Pengedar narkoba yang ditangkap ini seorang pria berinisial AW (29) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan soal penangkapan pengedar sabu tersebut.
Aris menyebut, AW diamankan pada Kamis, 20 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
“Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Aris, Jumat, 21 Juli 2023.
Baca juga : Lampung Timur Marak Peredaran Narkoba, Polisi Kembali Ciduk Seorang Pengedar
Dari tangan pengedar narkoba ini, lanjut Aris, petugas menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,68 gram dan kotak rokok.
Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Dusun Ujung Gunung Udik.
Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar dia.
Pengedar sabu di Ujung Gunung Udik dibekuk polisi
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ada di saku celana,” tegas Aris.
Baca juga : Polsek Panjang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Lampung Timur, Sita 30 Paket Sabu
Ia menambahkan, pengedar narkoba yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Aris.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.
Masyarakat diharapkan untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
Baca juga : Polres Tulangbawang Barat Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 18 Paket Siap Edar





Lappung Media Network