Lappung – Petugas dari jajaran Polres Tulang Bawang ringkus seorang warga Sumsel yang tertangkap tangan bawa sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga : Rumah Bandar Narkoba di Lampung Tengah Digerebek, Polisi Amankan Sabu Siap Edar
Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial AS (26), berprofesi buruh, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, membenarkan soal informasi ini, Senin, 7 Agustus 2023.
Aris menyebut, pelaku ditangkap pada Minggu, 6 Agustus 2023, sekira pukul 00.30 WIB.
“AS ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Baca juga : 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Menggala Kembali Ditangkap
Dari tangan pelaku ini, lanjut Aris, petugas turut menyita barang bukti.
Yakni berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,45 gram dan celana jeans panjang warna biru.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Lebuh Dalem.
Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga : 4 Anggota Polres Tulangbawang Barat Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Desersi
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu.
Polres Tulang Bawang ringkus warga Sumsel
“Sabu itu disimpan di saku celana jeans panjang warna biru yang saat itu sedang dikenakan oleh pelaku,” papar Aris.
Aris menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Aris.
Baca juga : Tak Ada Habisnya! Pelaku Narkoba di Lampung Tengah Kembali Tertangkap





Lappung Media Network