Lappung – Rumah bandar narkoba di Lampung Tengah digerebek, polisi amankan sabu siap edar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali berhasil meringkus seorang pria inisial AR (47).
Baca juga : Asyik Nongkrong di Cafe, Bandar Narkoba Diciduk Polres Tulang Bawang
AR merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Feabo mengatakan, ditangkapnya AR yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat.
Disebutkan bahwa masyarakat resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Feabo, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan.
Penggerebekan itu ada di salah satu rumah di Kelurahan Bandar Jaya Timur dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari rumah pelaku, petugas turut berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 2 bungkus klip bening yang berisi serbuk putih jenis sabu dengan berat 1,63 gram.
“Barang haram itu disembunyikan oleh pelaku di dalam laci lemari kamar tengah rumah pelaku,” tambahnya.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rumah bandar narkoba di Lampung Tengah digerebek
Terkait kasus ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit turut memberikan imbauan kepada masyarakat.
Andik mengingatkan bahwa narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan merusak kehidupan keluarga.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
“Penggerebekan rumah bandar narkoba ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Baca juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi





Lappung Media Network