Lappung – Seorang pemuda di Tulang Bawang ditangkap saat asyik konsumsi narkoba jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga : Asyik Hisap Sabu di Pinggir Jalan, Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi
Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial EW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengkonfirmasi soal penangkapan pelaku narkoba tersebut.
EW, kata Aris, ditangkap pada Jumat, sekira pukul 04.00 WIB.
“Ia ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba di Kampung Sukabakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” kata Aris, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Aris, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin
Di antaranya, 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram, kaca pirex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Sukabakti, Gedung Aji Baru.
Informasi yang didapat, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika.
Pemuda di Tulang Bawang ditangkap saat konsumsi sabu
“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata benar di tempat tersebut sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga : 2 Pasangan Mesum di Kota Bandarlampung Kepergok, Terjaring Razia Kos-kosan
“Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Aris.
Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
EW akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Imbauan Polisi
Sementara, Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi turut memberikan imbauan kepada masyarakat.
Jibrael mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada polisi, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Polres Tulang Bawang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Polisi Tangkap Oknum Honorer Pemkab Tanggamus





Lappung Media Network