Lappung – Polisi tangkap oknum honorer Pemkab Tanggamus, karena kedapatan miliki sabu pada Senin, 27 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.
Terlibat penyalahgunaan sabu, oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berinisial DD (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Baca juga : Diduga Cabul, Oknum Guru Honorer Asal Tiyuh Kagungan Ratu Ditangkap
Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.
Ia diamankan berikut barang bukti narkotika berupa sabu 0,13 gram, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, penangkapan DD berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa, rumah DD di Pekon Kedamaian, Kotaagung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata dia, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca juga : Terima Gadai Motor Hasil Curian, Pegawai Honorer Ditangkap Polsek Banjar Agung
Deddy menjelaskan, awalnya korban mengelak telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu di bawah keramik yang pecah di teras rumahnya.
“Barang bukti narkotika ditemukan di bawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya,” jelas Deddy.
Polisi tangkap oknum honorer Pemkab Tanggamus, karena kedapatan miliki sabu
Berdasarkan keterangan pelaku, sambungnya, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang.
“Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Baca juga : Modus Beri Jajanan, Kakek Asal Kedaton Cabuli Anak Dibawah Umur
Ia menyebut, hasil tes urine pelaku juga positif mengandung metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengkonsumsi barang haram itu
“Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari pelaku,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika tersebut dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Tanggamus.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,’’ tegas Deddy.
Baca juga : Tak Terima Motor Ibunya Dirampas, Anak Kejar dan Tabrak Pelaku Curas di Tanggamus





Lappung Media Network