Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara

    Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara

    Editor by Editor
    04/09/2023
    in Modus
    Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam

    Ilustrasi Vonis. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pelaku korupsi anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding pada PT Tanjung Karang.

    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang putuskan vonis 3 tahun pada terdakwa korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Kabupaten Pesisir Barat.

    Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (PT Tanjung Karang) diskon hukuman perkara APBDes Pekon Pagar Dalam, atas nama terdakwa Amri Jaya, dari semula 4 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara.

    Baca Juga : 2 Mantan Kepala Kampung di Waykanan Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

    Putusan tersebut, dibacakan pada persidangan Selasa 29 Agustus 2023 kemarin, oleh Majelis Hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Bonar Harianja.

    Dalam perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/PID.SUS- TPK/2023/PT TJK atas nama terdakwa Amri Jaya ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya selama 3 tahun.

    Baca Juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi

    Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara

    Lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang (PN Tanjung Karang), pada Rabu 12 Juli 2023 lalu, dimana dirinya mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amri Jaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim dalam putusannya.

    Majelis Hakim PT Tanjung Karang juga menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun bui.

    Amri Jaya diadili, dengan sangkaan perbuatan korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diterima oleh Pekon Pagar Dalam, Pesisir Selatan, pada Tahun Anggaran 2020-2021 lalu.

    Sebelumnya ia mendapat tuntutan pidana penjara dari Jaksa, selama 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

    Baca Juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran

    Yang pada akhirnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang hanya menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

    Jaksa juga memiliki menuntut Amri Jaya Membayar sejumlah Uang Pengganti sebesar total Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.

    Baca Juga : Garap Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, 4 Teknisi Universitas Bandar Lampung Diperiksa

    Akan tetapi Majelis Hakim memiliki menjatuhkan hukuman pidana Uang Pengganti kepadanya sebanyak Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, JPU menjerat mantan Peratin ini dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1). Namun Majelis Hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.

    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Berita Pesisir Barat Hari IniKorupsi Dana DesaPengadilan Tinggi Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gebrakan Baru! BPN Depok Launching DIP4T

    Next Post

    PN Tanjung Karang Dikunjungi JICA dan MA, Ini Agenda Mereka

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved