Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI

    Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    04/09/2023
    in Pemerintahan
    Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI

    Sidang aduan Bawaslu terhadap KPU di DKPP. Foto : Arsip DKPP

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Bawaslu minta DKPP memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI karena membatasi akses Silon. 

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

    Baca juga : Pantas Ramai Peminat! Segini Besaran Gaji Komisioner Bawaslu

    Sidang perkara itu bernomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 4 September 2023. 

    Perkara ini, diadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn JM Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI.

    Mereka mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. 

    Yang masing-masing ketua dan anggota KPU RI sebagai Teradu I sampai VII. 

    Teradu I sampai VII diduga telah membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

    Teradu juga menghalangi pengawasan melekat berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

    Baca juga : Timsel Bawaslu Lampung Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Peserta

    Pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023.

    Juga Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. 

    “Pada kenyataannya akses Silon dibatasi oleh para Teradu.

    “Sehingga Pengadu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” kata Pengadu Lolly Suhenty. 

    Para Teradu, tidak bergeming memberikan akses Silon kepada Pengadu meski telah menerima tiga kali surat imbauan. 

    Pengadu membutuhkan akses tersebut untuk pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon. 

    Lolly menambahkan, pihaknya semakin dibatasi oleh Teradu, yakni membatasi jumlah personel yang melakukan pengawasan melekat dengan durasi hanya 15 menit. 

    Bawaslu minta DKPP sanksi ketua dan anggota KPU RI

    “Para Teradu telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf c dan pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Lolly.  

    Jawaban Teradu

    Teradu I, Hasyim Asy’ari, menilai aduan para Pengadu ke DKPP sebagai sesuatu yang prematur. 

    Hasyim mengaku tidak pernah diundang oleh Pengadu untuk klarifikasi terkait pokok aduan yang diadukan ke DKPP dan menentukan pelanggaran kode etik atau administrasi pemilu. 

    Baca juga : Bawaslu Pesawaran Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu 2024

    “Sikap dan tindakan Pengadu tanpa melakukan upaya penanganan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Pemilu.

    “Menurut kami pengaduan yang diadukan Pengadu adalah prematur,” tegas Hasyim. 

    Para Teradu membantah melakukan pembatasan akses data dan dokumen Silon kepada Pengadu. 

    Teradu I sampai VII menegaskan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga data serta dokumen bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

    Hasyim menambahkan, telah merespon imbauan para Pengadu untuk membuka akses Silon melalui surat KPU RI Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023. 

    Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data dan dokumen yang dalam Silon. 

    “Seharusnya Pengadu memahami alasan yang disampaikan dalam surat 725 tersebut telah sesuai dengan Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. 

    Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Pengadu menghadirkan saksi ahli yaitu Prof Muhammad, Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017. 

    Sedangkan Teradu menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari 11 partai politik peserta pemilu tahun 2024. 

    Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. 

    Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni J Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

    Baca juga : Sosok Tio Aliansyah Dimata Ketua Karang Taruna Pesawaran

    Tags: Akses SilonAkses Silon BawasluAkses Silon KPUBawaslu RIDKPPHasyim Asy'ariKEPPKPU RIPembatasan Akses SilonRahmat BagjaSidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    PN Tanjung Karang Dikunjungi JICA dan MA, Ini Agenda Mereka

    Next Post

    Segmen Ultra Mikro Lending dan Resiko

    Related Posts

    Kantor Pertanahan Tana Toraja
    Pemerintahan

    Warga Malimbong Balepe Bahagia Sertifikat Elektronik PTSL Sudah di Tangan

    16/10/2026
    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
    Pemerintahan

    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Juara!

    06/10/2026
    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian
    Pemerintahan

    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian

    01/10/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Beri Pinjaman 0%, Petani Harus Bisa Beli Alsintan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perkuat Riset Pertanian Lampung dengan Kolaborasi Triple Helix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Anca Oktavianus: Wajah Birokrasi Humanis dan Penggerak UMKM Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apresiasi Eksponen 98 untuk Faisol Riza, Wamen Perindustrian di Radar Survei Piramida

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Superblok dan Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved