Lappung – Bawaslu minta DKPP memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI karena membatasi akses Silon.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Baca juga : Pantas Ramai Peminat! Segini Besaran Gaji Komisioner Bawaslu
Sidang perkara itu bernomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 4 September 2023.
Perkara ini, diadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn JM Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI.
Mereka mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Yang masing-masing ketua dan anggota KPU RI sebagai Teradu I sampai VII.
Teradu I sampai VII diduga telah membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Teradu juga menghalangi pengawasan melekat berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Baca juga : Timsel Bawaslu Lampung Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Peserta
Pemberian akses Silon kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023.
Juga Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Pada kenyataannya akses Silon dibatasi oleh para Teradu.
“Sehingga Pengadu tidak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” kata Pengadu Lolly Suhenty.
Para Teradu, tidak bergeming memberikan akses Silon kepada Pengadu meski telah menerima tiga kali surat imbauan.
Pengadu membutuhkan akses tersebut untuk pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon.
Lolly menambahkan, pihaknya semakin dibatasi oleh Teradu, yakni membatasi jumlah personel yang melakukan pengawasan melekat dengan durasi hanya 15 menit.
Bawaslu minta DKPP sanksi ketua dan anggota KPU RI
“Para Teradu telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf c dan pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Lolly.
Jawaban Teradu
Teradu I, Hasyim Asy’ari, menilai aduan para Pengadu ke DKPP sebagai sesuatu yang prematur.
Hasyim mengaku tidak pernah diundang oleh Pengadu untuk klarifikasi terkait pokok aduan yang diadukan ke DKPP dan menentukan pelanggaran kode etik atau administrasi pemilu.
Baca juga : Bawaslu Pesawaran Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu 2024
“Sikap dan tindakan Pengadu tanpa melakukan upaya penanganan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Pemilu.
“Menurut kami pengaduan yang diadukan Pengadu adalah prematur,” tegas Hasyim.
Para Teradu membantah melakukan pembatasan akses data dan dokumen Silon kepada Pengadu.
Teradu I sampai VII menegaskan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga data serta dokumen bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hasyim menambahkan, telah merespon imbauan para Pengadu untuk membuka akses Silon melalui surat KPU RI Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data dan dokumen yang dalam Silon.
“Seharusnya Pengadu memahami alasan yang disampaikan dalam surat 725 tersebut telah sesuai dengan Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Pengadu menghadirkan saksi ahli yaitu Prof Muhammad, Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017.
Sedangkan Teradu menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari 11 partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis.
Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni J Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga : Sosok Tio Aliansyah Dimata Ketua Karang Taruna Pesawaran





Lappung Media Network