Lappung – Segini besaran gaji anggota komisioner Bawaslu, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota di Lampung.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Baca juga : 15 Ketua Bawaslu Kabupaten Kota di Lampung
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa gaji yang diterima oleh Komisioner Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada 23 Januari 2019.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baik Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Baca juga : Ini Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih di Lampung
Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
Segini besaran gaji komisioner Bawaslu dilansir dari laman setkab.go.id;
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:
Bawaslu RI:
- Ketua sebesar Rp38.799.000
- Anggota sebesar Rp35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
- Ketua Rp18.194.000
- Anggota Rp16.709.000.
Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Ketua Rp11.540.700
- Anggota Rp10.415.700
DKPP:
- Ketua sebesar Rp25.866.000
- Anggota sebesar Rp23.991.000.
“Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan sejak yang bersangkutan diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Baca juga : KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu
Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa:
- Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP;
- Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
- Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan d. jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III.
Dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Perpres ini juga menyebutkan, Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) atau Bawaslu diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Demikian juga anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum.
Diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput




Lappung Media Network