Lappung – KMSIP kritisi kebijakan Bawaslu terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu (KMSIP) mengeluarkan pernyataan yang mengkritisi kebijakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga : Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Lampung Diundur
Hal itu terkait proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
KMSIP menilai, keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota.
Karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023 kemarin.
Meskipun telah keluar surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota.
Hal tersebut tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan bawaslu di kabupaten/kota yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin ke-2 surat keputusan a quo, suatu bentuk serampangan Bawaslu dalam menafsirkan klausul Pasal 556 (3) UU Pemilu.
Di mana, dalam pasal tersebut menyebutkan;
“Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”
Setidaknya terdapat beberapa unsur dalam klausul tersebut, di antaranya;
Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU
Terjadinya suatu hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kab/kota tidak dapat melaksanakan “tugasnya”.
Bawaslu atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu provinsi atau Kab/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Dalam hal ini, bagaimana unsur ketiga dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap personalia yang berwenang memegang mandat sebagai pejalan tugas yang dimaksud?
Artinya, konteks dalam Pasal 556 (3) tersebut dapat terlaksana, jika, dan hanya jika, terdapatnya personalia Bawaslu kab/kota yang tidak melaksanakan tugasnya.
Bisa karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya. Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kab/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Namun, karena personalia Bawaslu kab/kota belum dipilih dan dilantik secara tidak profesional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum.





Lappung Media Network