Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu

    KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    16/08/2023
    in Metropolitan
    KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu

    5 Anggota Bawaslu RI Terpilih Periode 2022-2027. Foto : Arsip Bawaslu RI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – KMSIP kritisi kebijakan Bawaslu terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu (KMSIP) mengeluarkan pernyataan yang mengkritisi kebijakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

    Baca juga : Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Lampung Diundur

    Hal itu terkait proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. 

    KMSIP menilai, keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu tingkat kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota.

    Karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023 kemarin.

    Meskipun telah keluar surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota.

    Hal tersebut tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan bawaslu di kabupaten/kota yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. 

    Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin ke-2 surat keputusan a quo, suatu bentuk serampangan Bawaslu dalam menafsirkan klausul Pasal 556 (3) UU Pemilu.

    Di mana, dalam pasal tersebut menyebutkan;

     “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”

    Setidaknya terdapat beberapa unsur dalam klausul tersebut, di antaranya;

    Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU

    Terjadinya suatu hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kab/kota tidak dapat melaksanakan “tugasnya”.

    Bawaslu atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu provinsi atau  Kab/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

    Dalam hal ini, bagaimana unsur ketiga dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap personalia yang berwenang memegang mandat sebagai pejalan tugas yang dimaksud?

    Artinya, konteks dalam Pasal 556 (3) tersebut dapat terlaksana, jika, dan hanya jika, terdapatnya personalia Bawaslu kab/kota yang tidak melaksanakan tugasnya.

    Bisa karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya. Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kab/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.

    Namun, karena personalia Bawaslu kab/kota belum dipilih dan dilantik secara tidak profesional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. 

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Bawaslu RIKebijakan BawasluKetua BawasluKMSIPKoalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas PemiluKritisi Kebijakan BawasluPenundaan Anggota BawasluRahmat Bagja
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Teluk Brak Tanggamus

    Next Post

    Aksi Nekat Curi HP di Warung Makan, Pria Asal Seputih Mataram Diciduk Polisi

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved