Bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis inilah yang merugikan masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum.
Lebih lanjut lagi, KMSIP mamandang bahwa pengambilalihan wewenang tersebut juga bertentangan dengan Pasal 99 huruf e UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan wewenang Bawaslu provinsi mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota.
Setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya.
Lainnya, mengenai keterbatasan personalia dan SDM di Bawaslu provinsi, sangat tidak rasional melakukan pengawasan di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Karena disaat yang bersamaan Bawaslu provinsi juga harus melakukan pengawasan melekat ke KPU provinsi.
KMSIP tentu sangat menyayangkan sekali dan ini menjadi preseden buruk bertepatan dengan hari lahirnya Bawaslu kabupaten/kota yang ke-5.
KMSIP memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif.
Dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk kepentingan kelompok tertentu.
Padahal di saat yang bersamaan mengacu pada PKPU 3 Tahun 2022 tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Dan tahapan lainnya yang berpotensi tidak dapat diawasi secara melekat.
Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput
Penundaan pengumuman ini adalah bukan pertama kalinya dilakukan oleh Bawaslu RI.
Sebelum ini, Bawaslu RI juga melakukan penundaan pada tahapan pengumuman di tim seleksi.
Kecurigaan dan opini publik di masyarakat semakin menguat dan mempertanyakan ada apa dibalik penundaan pengumuman seleksi ini.
Mengingat, Bawaslu RI pun tidak dapat menyampaikan secara spesifik kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya.
Mengapa dilakukan penundaan pengumuman seleksi yang bolanya sudah ada di Bawaslu.
KMSIP kritisi kebijakan Bawaslu
Atas dasar hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024;
- Menolak segala bentuk intervensi politik dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu;
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi kinerja Bawaslu RI dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara komprehensif;
- Mendesak Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota untuk mengembalikan kepercayaan publik;
- Mendesak Bawaslu RI untuk transparan dan profesional dalam proses penetapan hasil serta menyampaikan alasan rasional kepada publik terkait alasan penundaan;
- Menuntut Bawaslu RI untuk tidak mengintervensi proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota terpilih;
- Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit keuangan negara dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat perubahan jadwal pengumuman.
Baca juga : Bawaslu Lampung Monitoring Kinerja Jajaran di Pesawaran





Lappung Media Network