Lappung – Pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung diundur menjadi tanggal 14 Agustus 2023.
Pengumuman mengenai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pelantikan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung telah mengalami penundaan.
Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU
Penundaan ini diumumkan oleh pihak Bawaslu RI dengan mengeluarkan keputusan bernomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Tentang perubahan ketiga keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028.
Dalam surat keputusan itu, memutuskan untuk mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan.
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten kota di Lampung diundur
Sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan tahun 2023-2028, tertera Sabtu 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023
Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput
Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin 14 Agustus hingga Rabu, 16 Agustus 2023, di ubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Agustus 2023,” jelas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan yang diterima Lappung.com, Minggu, 13 Agustus 2023.
Rahmat Bagja juga menyatakan bahwa penundaan untuk memastikan bahwa setiap calon anggota Bawaslu benar-benar memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Dia juga menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan profesional.
Baca juga : Bawaslu Lampung Monitoring Kinerja Jajaran di Pesawaran
“Hal itu guna mendapatkan anggota Bawaslu yang berkualitas dan dapat menjalankan tugas pengawasan pemilihan dengan baik,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembentukan anggota Bawaslu kabupaten/kota merujuk pada keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023.
Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di seluruh Indonesia.
Perbawaslu tersebut menjelaskan bahwa anggota Bawaslu kabupaten/kota terdiri dari 3 hingga 5 orang dengan satu orang sebagai ketua merangkap anggota
Berikut jumlah anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung:
Lampung Utara (5) orang; Mesuji (3) orang; Tulang Bawang (3) orang; Tulangbawang Barat (3) orang; Way Kanan (5) orang.
Lampung Tengah (5) orang; Kota Metro (3) orang; Lampung Timur (5) orang; Kota Bandarlampung (5) orang; Lampung Selatan (5) orang.
Lampung Barat (3) orang; Pesisir Barat (3) orang; Tanggamus (5) orang; Pringsewu (3) orang; Pesawaran (5) orang.
Baca juga : Timsel Bawaslu Lampung Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Peserta





Lappung Media Network