Lappung – Hendak transaksi narkoba, pria di Tulang Bawang diciduk polisi.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Tangkap 2 Bandar Narkoba, Kepergok Hendak Transaksi
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial BI (33), berprofesi wiraswasta, warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Menggala, Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengkonfirmasi langsung soal penangkapan ini.
Aris menyebut, pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.
“BI ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala,” kata Aris, Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca juga : Oknum PNS Lampung Selatan Kecanduan Narkoba, Ditangkap Usai Transaksi di Bandarlampung
Dari tangan pelaku ini, lanjut Aris, petugas menyita barang bukti, berupa 2 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,75 gram dan selembar tisu warna putih.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat di daerah tersebut akan ada transaksi narkoba
Baca juga : Bhabinkamtibmas Gunung Terang Gagalkan Transaksi Narkoba, 19 Paket Sabu Diamankan
Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Hendak transaksi narkoba, pria di Tulang Bawang diciduk polisi
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 bungkus plastik klip narkoba yang dibalut dengan tisu warna putih,” papar Aris.
Dia menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Aris.
Baca juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap





Lappung Media Network