Lappung – Pengembang apartemen Depok diminta ajukan SHMRS.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) sebagai kewajiban utama.
Baca juga : BPN Depok Kaji Sisa Tanah Pengadaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi
SHMRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah dan memberikan kontribusi kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Yang nantinya memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Indra menyampaikan, bahwa Kota Depok sebagai kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga Warga Negara Asing (WNA).
“Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal,” kata Indra, usai menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat, 8 September 2023.
Dari sisi aksesibilitas, sambung Indra, Kota Depok dihubungkan oleh kereta dan tol termasuk fasilitas pendukung lainnya.
Artinya, potensi pembangunan apartemen cukup besar, dan menguntungkan bagi PAD Kota Depok jika para pengusaha sadar potensi SHMRS.
“Pada posisi ini BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra menanggapi maraknya pembangunan apartemen di Kota Depok saat ini.
Warning yang disampaikan ini, menjadi tanggung jawab BPN Kota Depok dalam memberikan edukasi kepada pengusaha.
Minimal, membangun kesadaran terhadap aturan dan menghindari adanya konflik dan persoalan hukum yang bisa saja terjadi.
Disinggung berapa jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok, Indra menyebut ada 17.114 SHMRS.
Jumlah apartemen itu menyebar di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas, dan Sukmajaya.
Baca juga : Gebrakan Baru! BPN Depok Launching DIP4T
Berikut ini rincian apartemen pemegang SHMRS di Kota Depok:
Kecamatan Beji:
- Kelurahan Kemeri Muka: 2.015
- Kelurahan Kukusan: 911
- Pondok Cina: 8.899
Kecamatan Cilodong:
- Kelurahan Jatimulya: 264
Kecamatan Cimanggis:
- Kelurahan Hajamukti: 110
- Kelurahan Mekarsari: 15
Kecamatan Cinere:
- Kelurahan Cinere: 680
- Kelurahan Pangkalan Jati: 1.279
Kecamatan Pancoran Mas:
- Kelurahan Depok: 2.414
Kecamatan Sukmajaya:
- Kelurahan Abadijaya: 527
Pengembang apartemen Depok diminta ajukan SHMRS





Lappung Media Network