Lappung – Pendaftaran capres dan cawapres yang dipercepat dinilai bisa cegah keributan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pandangan positifnya.
Baca juga : 10-16 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres
Pandangan itu terkait dengan percepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden tahun 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2023.
Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat mengurangi potensi konflik dan keributan antar kontestan maupun partai politik.
Mahfud MD mengungkapkan, percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres adalah langkah yang bijak.
“Dengan memberikan waktu yang lebih singkat untuk pendaftaran, kita dapat menghindari perdebatan yang panjang dan meminimalkan ketegangan antara calon dan partai politik,” kata dia.
“Dulu ada ribut-ribut mau ditunda, mau diperpanjang. Saya katakan tidak. Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya,” tambah dia.
Menurutnya, bila terlalu lama bisa menyebabkan pertengkaran tentang siapa yang maju hingga yang mendaftar.
Baca juga : Survei CPCS: Gerindra Naik PDIP Stagnan
Jadi, yang semula dijadwalkan nanti pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat, pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober.
Pendaftaran capres dan cawapres yang dipercepat dinilai bisa cegah keributan
“6 hari aja, ngapain ribut-ribut, cari calon tukaran terus ribut. Percepat, coblosannya tetap tanggal 14 Februari,” jelasnya.
Mahfud MD, menegaskan bahwa perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tidak memerlukan proses undang-undang.
Melainkan hanya perlu adanya kesepakatan antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mereka ketemu, ngobrol, setuju, ya sudah. Karena kalau ditunggu juga gak ada kerjaan, 22 hari terbuang. Tinggal nunggu pendaftaran presiden. Percepat,” jelasnya.
Dengan memberikan waktu yang lebih singkat untuk pendaftaran, diharapkan partai politik dan calon akan lebih fokus pada penyusunan platform dan program yang akan mereka tawarkan kepada pemilih.
Baca juga : PKS-PKB Ahlan Wa Sahlan
Menko Polhukam juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan selama pemilihan presiden.
Ia menyatakan bahwa percepatan jadwal pendaftaran dapat membantu memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar tanpa gangguan yang berlebihan.
Dengan dukungan dari Menko Polhukam, KPU akan melanjutkan upaya mereka untuk mengimplementasikan perubahan ini.
Dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan kondusif selama pemilihan presiden mendatang.
Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana langkah ini akan memengaruhi dinamika politik Indonesia dan bagaimana para calon capres-cawapres akan meresponnya.
Usul KPU
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
Rancangan itu mengatur soal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.
Menurut draft PKPU yang telah diungkapkan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada tanggal 10 Oktober 2023, dan para calon hanya memiliki waktu 7 hari untuk mendaftar.
Dalam draft PKPU yang dilihat pada Jumat, 8 September 2023 ini, KPU menegaskan pentingnya menjaga proses pemilihan presiden yang efisien dan teratur.
Pada pemilihan sebelumnya, waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden memang cukup panjang, mencapai 38 hari.
Namun, dalam upaya untuk mengurangi kerumitan dan memastikan pemilihan berjalan lancar, KPU memutuskan untuk memperpendek jendela pendaftaran menjadi hanya 7 hari.
Baca juga : Deklarasi Anies-Cak Imin. PKS Dukung tapi Absen





Lappung Media Network