Lappung – Pelapor dugaan korupsi diminta KPK untuk low profile demi keberhasilan penanganan suatu pelaporan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan serius dalam menangani kasus-kasus korupsi setelah beberapa data pendukung dan barang bukti hilang.
Baca juga : Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara
KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi yang diadukan terganggu karena pihak pelapor diduga membocorkan informasi ke publik sebelum penyelidikan selesai.
Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), Tomi Murtomo, dalam pernyataannya menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam kasus-kasus korupsi.
“Kami memahami keinginan masyarakat yang prihatin dengan praktik-praktik korupsi,” ujar dia, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 9 September 2023.
“Namun, kami juga ingin menegaskan pentingnya para pelapor untuk tidak membocorkan informasi kepada publik selama proses penyelidikan berlangsung,” tambahnya.
Tomi menjelaskan, bahwa informasi yang dibocorkan sebelum kasus korupsi selesai diproses oleh KPK dapat berdampak serius pada integritas proses hukum.
“Kami telah mengalami beberapa kasus di mana data pendukung dan barang bukti hilang akibat informasi yang dibocorkan kepada publik. Hal ini menghambat upaya kami dalam memberantas korupsi,” tambahnya.
Adapun data pendukung itu antara lain, bukti transfer, cek, bukti penyetoran, rekening koran, dokumen atau rekaman permintaan dana.
Baca juga : Garap Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, 4 Teknisi Universitas Bandar Lampung Diperiksa
Kontrak, foto dokumentasi, surat, disposisi pemerintah, identitas sumber, dan lain sebagainya.
“Kejadian ini sering kami (KPK) alami. Itu pernah dan itu enggak cuma sekali,” ujar Tomi.
KPK, sambungnya, juga menyatakan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami akan melindungi identitas para pelapor sebaik mungkin. Pelapor yang merasa khawatir akan balasan dari pihak terkait korupsi dapat mengandalkan KPK dalam menjaga kerahasiaan mereka,” ujar Tomi.
Namun begitu, pihaknya selalu mengimbau para pelapor agar tidak mengungkapkan informasi materi atau objek dugaan korupsi yang diadukan ke KPK kepada publik.
Sebab, tindakan itu bukan saja bisa membuat barang bukti atau data pendukung hilang, keamanan pelapor juga bisa terancam.
Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran
“KPK tidak bisa menjamin keamanan pelapor ketika ia sendiri justru membocorkan materi dugaan korupsi yang dilaporkan kepada publik,” ungkapnya.
Pelapor dugaan korupsi diminta KPK untuk low profile demi keberhasilan penanganan
Dalam hal ini, lanjut Tomi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. KPK memiliki kewenangan untuk melindungi pelapor dan saksi.
“Jadi ketika kita sudah merahasiakan, pelapor merahasiakan, entah somehow bagaimana dia diintimidasi oleh terlapor, pelapor bisa mengajukan perlindungan kepada kami,” kata Tomi.
“Nah itu nanti kita menyampaikan informasi ke biro hukum, biro hukum nanti yang akan memproses,” kata dia lagi.
Selain itu, Tomi mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya memberantas korupsi.
“Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi.
“Namun, KPK juga berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kerahasiaan informasi agar kasus-kasus ini dapat ditangani dengan efektif,” tandasnya.
Pesan dari KPK ini menjadi pengingat penting bahwa kerahasiaan dan ketelitian dalam melaporkan kasus korupsi adalah kunci keberhasilan.
Tak lain untuk memerangi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi





Lappung Media Network