Lappung – Mantan Kadis Perkim Lampung Timur resmi ditahan terkait kasus korupsi.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkim) Kabupaten Lampung Timur dan 2 orang lainnya resmi menjadi tersangka.
Baca juga : Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara
2 tersangka itu yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang konsultan proyek, yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan 56 titik sumur bor yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Tindakan tegas ini diambil setelah tim penyidik Kejari Lampung Timur melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan korupsi tersebut.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan, adanya indikasi penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor.
Di mana seharusnya menjadi sarana penting dalam mendukung akses air bersih bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
Ketiga tersangka tersebut yaitu atas nama inisial MD selaku mantan Kadis Perkim Lampung Timur, WP yang merupakan PPTK dan HS sebagai konsultan proyek.
Baca juga : Garap Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, 4 Teknisi Universitas Bandar Lampung Diperiksa
Dan penetapan tersangka ketiganya dilakukan pada Selasa, 12 September 2023. Yang kini ditahan serta dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sukadana, selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Nurmayanti, pada Rabu, 13 September 2023, menerangkan soal penetapan ketiganya.
Dia mengatakan, bahwa Kejari Lampung Timur telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait dugaan korupsi ini.
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta dan menentukan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.
“Tindakan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan,” ujarnya.
Sesuai perhitungan yang dilakukan oleh tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Baca juga : Pelapor Dugaan Korupsi Diminta Low Profile





Lappung Media Network