Lappung – Soal perkara Dinas PMD Lampung Utara, Kajati Lampung menjawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, langsung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan terbaru.
Baca juga : Kejati Lampung Ringkus Buronan BRI Tulangbawang
Hal itu mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara.
Sebelumnya, ungkapan soal Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal tegur Nanang Sigit Yulianto ini mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 16 November 2023.
Hal itu diutarakan Jaksa Agung untuk merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di dalam rapat kerja.
Dalam penyampaian Arteria Dahlan, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakkan dugaan pelanggaran kode etik.
Dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca juga : Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin Dapat Promosi Jabatan
“Khusus untuk kasus di Lampung Utara, jujur saya tidak pernah mendengar itu, dan tidak pernah (ada yang) melapor (ke saya).
“Kajatinya (Nanang Sigit Yulianto) akan saya tegur. Kok ini tidak melaporkan ke kami,” ujar Sanitiar Burhanuddin.
Perkara Dinas PMD Lampung Utara. Kajati Lampung Menjawab
Menyikapi soal ini, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, memberikan tanggapan resmi terhadap isu tersebut, lewat keterangan yang diterima pada Jumat, 17 November 2023.
Pertama, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 16 November 2023, dirinya telah melaporkan secara rinci fakta sebenarnya dalam penanganan kasus tersebut.
“Jaksa Agung RI pun memberikan pesan agar perkara ini ditangani secara profesional,” kata Nanang.
Kedua, terkait dugaan inkonsistensi Kajati Lampung dalam menegakkan kode etik dan perilaku jaksa.
Baca juga : Kejati Diminta Hentikan Perkara Kasus KONI Lampung
Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran masih dalam proses.
“Hingga saat ini, pelapor belum menyediakan data atau bukti yang valid, menyulitkan tim pengawasan internal Kejati Lampung dalam mencari oknum jaksa yang terlibat,” ungkap Nanang.
Ketiga, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan menjaga netralitas dan objektivitas.
Serta mengambil setiap langkah berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.
Selain itu, proses persidangan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Lampung Utara saat ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandarlampung.
Dimana, hakim menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan kasus ini akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dengan transparansi dan komitmen penuh, Nanang berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Dan hasilnya dapat menciptakan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Baca juga : Diskominfotik Lampung Vs Media Indikasi Jeruk Makan Jeruk





Lappung Media Network