Lappung – Kejati diminta hentikan perkara kasus KONI Lampung. Hal itu dimaksud agar pembinaan olahraga di provinsi berlambang Siger ini tidak terganggu.
Kejaksaan Tinggi Lampung diharap bijaksana dalam menangani kasus anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun 2020.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan, Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran
Koordinator tim kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, mengatakan, kepastian hukum dengan penghentian penyidikan agar tidak mengganggu pembinaan olahraga.
Terlebih, sambung dia, kerugian dari perkara dana hibah tersebut telah dikembalikan ke kas negara.
“Kalau memang sudah tidak ada kerugian negara ya SP3 (penghentian perkara) saja, jangan mengambang,” kata Apriza, Jumat, 17 Maret 2023.
Menurutnya hal itu akan mengganggu konsentrasi pembinaan olahraga ke depannya.
Baca juga : Jadwal Persidangan Korupsi Profesor Karomani Dkk ke 17 Diundur
“Nantinya semua pihak akan was-was karena tidak jelasnya status hukum permasalahan KONI,” ungkapnya.
Apriza menjelaskan, dalam penanganan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor), penegak hukum juga harus mengedepankan perlindungan serta perlakuan adil.
Untuk itu, Kejati Lampung sebaiknya lebih mempertimbangkan bagaimana pembinaan dan pembangunan prestasi insan olahraga.
Kejati diminta hentikan perkara kasus KONI Lampung, agar pembinaan olahraga tidak terganggu
“Banyak pertimbangannya nanti, seperti altet, pelatih dan lainnya, agar bisa berjalan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin, mengaku tidak bermain-main alias serius menangani kasus korupsi di KONI Lampung.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga
Hutamrin menyebut, jajaran Pidana Khusus Kejati Lampung sedang mendalami ihwal niat jahat para pihak yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah mencari niat jahat meski sudah ada kerugian dari hasil audit.
“Tetapi kami masih tetap melihat niat jahatnya, penyidik masih melakukan pendalaman, kita juga meminta pendapat ahli,” kata Hutamrin, 20 Februari 2023 lalu.
Hutamrin menegaskan penanganan penyidikan KONI Lampung yang belum tuntas dikarenakan alat bukti hingga membutuhkan kepastian mengukur niat jahat.
Tindak pidana korupsi, sambungnya, harus didasari dengan alat bukti yang kuat.
“Harus diketahui niat jahatnya dahulu, apa ini ada niat jahat atau hanya kesalahan administrasi, saya tidak mau main-main di kasus ini,” urainya.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan





Lappung Media Network