Lappung – LBH Bandarlampung-Unila teken MoU PPKS.
Museum Lampung menjadi saksi ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Unila menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa, 5 Desember 2023.
Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI
Kerjasama ini difokuskan pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Menyikapi fenomena kekerasan seksual yang meresahkan, kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam upaya bersama mengatasi permasalahan tersebut.
Sebagai dasar kesepahaman, kerjasama ini diinisiasi untuk menciptakan koordinasi yang efektif antara LBH Bandarlampung dan Universitas Lampung.
Definisi Kekerasan Seksual dan Urgensinya
Pasal 1 Permendikbud No 30 Tahun 2021 menggambarkan kekerasan seksual sebagai tindakan merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Hal ini dipicu oleh ketidaksetaraan dalam relasi kuasa dan/atau gender.
Hingga berpotensi menyebabkan penderitaan fisik dan psikis, serta dapat menghambat akses pendidikan tinggi yang aman dan optimal.
Baca juga : Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL
Kekerasan seksual tidak mengenal gender, dapat menimpa perempuan maupun laki-laki.
Pondasi praktik ini seringkali berkaitan erat dengan ketidaksetaraan kuasa antara pelaku dan korban.
LBH Bandar Lampung dan Fenomena Kekerasan Seksual di Kampus
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di kampus-kampus.
Menurut catatan terbaru LBH Bandarlampung, salah satu contohnya adalah kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di salah satu kampus swasta di Bandar Lampung.
Proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Polda Lampung.
“Perkembangannya mencatat bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengundurkan diri sebagai dosen,” kata Sumaindra Jarwadi.
Tantangan dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Sumaindra Jarwadi menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di kampus seringkali terkendala oleh lambatnya proses dan minimnya perhatian terhadap korban.
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
“Situasi ini menjadi tantangan bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ungkapnya.
LBH Bandarlampung mendesak agar semua pihak terlibat bersikap transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Dorongan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dan menerapkan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS di perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi panduan dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual di lingkup kampus.
LBH Bandarlampung-Unila MoU PPKS, diharapkan langkah konkret dapat diambil untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, bebas dari kekerasan seksual.
Sampai dengan mendukung hak pendidikan tinggi bagi semua.
Baca juga : Gebuk Mafia Tanah. Petani Lampung Timur Tagih Janji Menteri ATR-BPN





Lappung Media Network