Lappung – Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menilai Pemkot Depok cukup progresif dalam hal pengamanan aset selaras harapan Kementerian ATR BPN.
Pemkot telah melakukan sertifikat lama ke bentuk elektronik baru secara cepat.
Sejauh ini, BPN Kota Depok telah menerbitkan 106 sertifikat elektronik aset Pemkot. Ini mendukung wilayah bebas korupsi 2024.
“Terima kasih kepada Pemkot Depok atas dukungan transformasi sertifikat,” ujar Indra Gunawan, mengikuti mandat Presiden Joko Widodo.
Langkah Pemkot Depok bisa berlanjut ke BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi pemerintah lainnya.
Manfaat konversi sertifikat mendukung zona integritas Kantor Pertanahan Depok, meningkatkan transparansi dan pengamanan aset negara.
“Kami akan terus sosialisasikan manfaat sertifikat elektronik kepada masyarakat,” kata Indra Gunawan, Kepala BPN Kota Depok.
Proses Alih Media
Proses konversi sertifikat tanah fisik menuju elektronik banyak manfaat, kata Dindin Saripudin, Kepala Seksi BPN Kota Depok.
“Sertifikat elektronik masuk PDEP, diakses via aplikasi SIPET,” tambah Dindin Saripudin.
Kementerian ATR BPN beri peroman soal sertifikat tanah elektronik.
Salah satunya keamanan sertifikat elektronik meningkat jauh dari palsu.
Dengan pemikiran ini, ada tanda tangan elektronik yang tersimpan aman di PDEP.
Transaksi lebih mudah dengan akses digital sertifikat, memudahkan jual beli, sewa, dan pemberian hak tanggungan.
Seperti yang sudah dijelaskan, Konversi sertifikat tanah elektronik upaya cegah penipuan.
Efisiensi pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih baik, tidak perlu pencetakan atau pengiriman fisik.
Cara alih media sertifikat tanah elektronik mudah, ajukan permohonan via SIPET atau datangi Kantor Pertanahan.
Bawa dokumen seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran PNBP.
Maka, petugas verifikasi data dan fisik tanah secara komprehensif. Sertifikat elektronik lengkap lalu unduh via SIPET.
Jadi, besaran konversi sertifikat tanah elektronik sekitar Rp 50.000 per sertifikat dan anggaran masuk PNBP ke kas negara. (ful)





Lappung Media Network