Lappung – Kejati Lampung kecipratan hasil MoU Kejagung dengan UNODC. Pada 15 November 2021, Kajati Lampung, Heffinur menerima penghargaan dan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas Penanganan Perkara Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi.
”Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas Penanganan Perkara Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi,” demikian bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @kejatilampung seperti dilihat Lappung.com pada 15 November 2021.
Saat berfoto bersama, terdapat label UNODC pada spanduk yang ditempel di dinding Hotel Aston Bandar Lampung.
UNODC sendiri adalah singkatan dari United Nation Office on Drugs and Crime.
Pada 1 November 2021, Kejagung menerima kunjungan UNODC Indonesia dalam rangka rapat koordinasi rencana kerja sama atau MoU.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam laporan Tempo.co mengatakan, kerja sama tersebut terbagi dalam empat sub program. Yaitu tindak pidana narkotika, anti pencucian uang, anti korupsi, dan kejahatan lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap.
Melihat riwayat karir Heffinur, sebelum menjadi Kajati Lampung ia sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung.





Lappung Media Network