Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

    Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    16/07/2024
    in Gaya Hidup
    Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

    Tanaman kecubung dan ganja. Foto : Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kecubung dan ganja obat penenang yang berbeda nasib hukum.

    Kecubung dan ganja, 2 tanaman yang dikenal memiliki efek menenangkan, ternyata diperlakukan secara berbeda dalam hal legalitas di Indonesia. 

    Baca juga : 7 Tanaman Ini Dipercaya Bawa Rezeki dan Keberuntungan

    Walaupun keduanya sering disalahgunakan, hanya ganja yang termasuk dalam kategori narkotika yang dilarang keras peredarannya. 

    Sementara itu, kecubung tetap bebas beredar di masyarakat.

    Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, kecubung tidak termasuk dalam daftar narkotika dan psikotropika karena tidak menyebabkan kecanduan. 

    “Kecubung tidak menimbulkan ketergantungan, sehingga tidak dikategorikan sebagai narkotika,” ujarnya, dilansir pada Selasa, 16 Juli 2024.

    Namun, kenyataannya, penyalahgunaan kecubung dapat berdampak serius. 

    Baru-baru ini, 49 orang di Kalimantan Selatan harus mendapatkan perawatan medis di RSJ Sambang Lihum akibat mabuk kecubung. 

    2 di antaranya bahkan meninggal dunia. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun tidak dianggap narkotika, kecubung tetap berpotensi membahayakan kesehatan.

    Baca juga : Lampung Bangga! Regina Cetak Prestasi Jadi Calon Taruni Akpol Ranking 1

    Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017, kecubung tidak termasuk dalam daftar narkotika. 

    Hal ini berbeda dengan ganja, yang secara tegas dilarang dan dikategorikan sebagai zat yang menyebabkan halusinasi, menurunnya kesadaran, serta ketergantungan.

    Staf Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dr Jody menjelaskan bahwa kebijakan narkotika Indonesia didasarkan pada konvensi internasional PBB yang diadakan di Wina, Austria. 

    “Kecubung tidak termasuk dalam jenis yang dilarang menurut konvensi tersebut,” kata Jody.

    Meskipun ganja telah direkomendasikan untuk reklasifikasi oleh WHO pada tahun 2018, Indonesia tetap mempertahankan statusnya sebagai narkotika. 

    WHO menyatakan bahwa beberapa jenis zat dalam ganja, seperti cannabidiol, tidak berpotensi disalahgunakan dan justru memiliki manfaat medis. 

    Baca juga : Pentingnya Lahirkan 1 Anak Perempuan: Mitos atau Fakta?

    Namun, rekomendasi ini belum sepenuhnya diterima di Indonesia.

    Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

    Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Frans D Suyatna, menyatakan bahwa ganja hanya dianggap sebagai pilihan alternatif dalam pengobatan.

    “Ganja sebagai obat hanya bersifat simtomatik dan bukan untuk menyembuhkan.

    “Efek psikoaktifnya yang menimbulkan euforia dan halusinasi lebih banyak dimanfaatkan oleh penyalahguna,” ujarnya.

    Sementara itu, kecubung mengandung skopolamin, atropin, dan hiosiamina, yang bisa digunakan sebagai obat dengan efek samping yang cukup serius. 

    Meskipun demikian, kecubung tetap mudah ditemukan karena sering dijadikan tanaman hias.

    Baik ganja maupun kecubung memiliki khasiat medis, tetapi risiko penyalahgunaannya tidak bisa diabaikan. 

    Peraturan yang mengatur kedua tanaman ini perlu dipertimbangkan kembali agar sesuai dengan perkembangan medis dan hukum internasional.

    Dengan adanya diskusi lebih lanjut mengenai legalitas dan penggunaan kedua tanaman ini, diharapkan muncul solusi.

    Tak lain untuk dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan serta memaksimalkan manfaat medis yang ada.

    Baca juga : Sehat Tanpa Gula: Mungkinkah?

    Tags: GanjaKecubungKecubung LampungStatus Hukum KecubungTanaman Kecubung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Unila Kembangkan Teh Herbal Parovia untuk Diabetes

    Next Post

    Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dipecat Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

    Related Posts

    Bandar Lampung 2036: Menanam Ruko, Memanen Hulu, Karya: Mahendra Utama
    Gaya Hidup

    Bandar Lampung 2036: Menanam Ruko, Memanen Hulu, Karya: Mahendra Utama

    11/03/2026
    Lebih Efisien ke Kuala Lumpur atau Jakarta? Ini Analisis Rute Umroh dan Perjalanan dari Lampung
    Gaya Hidup

    Lebih Efisien ke Kuala Lumpur atau Jakarta? Ini Analisis Rute Umroh dan Perjalanan dari Lampung

    22/02/2026
    Satu Tahun Khidmat: Embun bagi Bumi Ruwa Jurai
    Gaya Hidup

    Satu Tahun Khidmat: Embun bagi Bumi Ruwa Jurai

    20/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved