Lappung – Pematank ungkap kejanggalan 4 proyek BPBD Lambar tahun 2023.
DPP Pematank melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait 4 proyek yang digulirkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada tahun 2023.
Baca juga : Pematank: Zonasi dan Uang Komite Patahkan Semangat Anak Didik
Laporan ini telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mengundang perhatian publik atas potensi praktik korupsi yang terjadi.
4 proyek BPBD yang dilaporkan oleh Pematank antara lain;
- Rehabilitasi jaringan irigasi di Kebun Tebu dengan nilai kontrak Rp1,025 miliar yang dikerjakan oleh CV Pepulau Raya.
- Rehabilitasi jaringan irigasi DAM Parit Pekon Srimulyo senilai Rp6,928 miliar oleh CV Fatih.
- Pembangunan jalan Argomulyo Batu Ketulis senilai Rp2,074 miliar oleh CV Zhiran Putra Manggala.
- Rehabilitasi jaringan irigasi Cipta Mulya Kebun Tebu senilai Rp2,610 miliar oleh CV Pulau Betuah.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, dalam siaran persnya pada Senin, 5 Agustus 2024, mengkonfirmasi langsung soal ini.
Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan dan kajian tim investigasi, terdapat indikasi kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam pelaksanaan 4 proyek BPBD tersebut.
“Secara kasat mata, pekerjaan tersebut tampak selesai.
“Namun, Kejati harus turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena banyak kejanggalan yang mengindikasikan praktik KKN dalam proyek-proyek BPBD tersebut,” kata Romli.
Menurutnya, indikasi ini terlihat dari pengondisian yang terstruktur, masif, dan sistematis melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
Dan diduga bekerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa konstruksi.
Hal ini terlihat dari nilai penawaran yang hampir mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rata-rata hanya turun sebesar 0,23 persen.
Pematank Ungkap Kejanggalan 4 Proyek BPBD Lambar Tahun 2023
Baca juga : Dugaan Skandal Pemilu, DKPP Lampung dan Pematank Prihatin
Romli menambahkan, beberapa lokasi proyek BPBD Lambar diduga tidak mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami meminta Kejati segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan secara detil dan rinci.
“Karena, 4 proyek BPBD Lambar itu berpotensi mengandung tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Romli.
Pematank berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pematank berharap dugaan korupsi di BPBD Lambar dapat segera terungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Laporan ini membuka mata publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Tak lain demi mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik-praktik korupsi.
Baca juga : Pematank Desak KPK Usut DPRD Tanggamus





Lappung Media Network