Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

    Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    19/08/2024
    in Pemerintahan
    Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

    Ilustrasi pemberian vitamin A kepada balita di Posyandu. Foto : Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Badan Gizi Nasional resmi dibentuk berikut ini tugas dan fungsinya.

    Presiden Joko Widodo resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. 

    Baca juga : Sekolah di Bandarlampung Didorong Lebih Aktif Awasi Jajanan Siswa

    Pelantikan ini sekaligus menandai pembentukan Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

    Pembentukan Badan Gizi Nasional menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. 

    Lembaga ini memiliki tugas utama untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional, dengan melaksanakan sejumlah fungsi penting yang telah diatur dalam Perpres tersebut.

    Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama. 

    Pertama, lembaga ini bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis.

    Hal itu terkait sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

    Baca juga : Perkawinan Anak: Bom Waktu bagi Kesehatan dan Masa Depan

    Kedua, Badan Gizi Nasional juga akan melaksanakan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pemenuhan gizi nasional, termasuk pengawasan atas pelaksanaannya. 

    Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga ini.

    Fungsi keempat adalah pengelolaan barang milik negara yang berada di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional. 

    Selain itu, lembaga ini juga memiliki tugas memberikan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan internalnya, sebagai fungsi kelima.

    Fungsi keenam adalah pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

    Tak lain ntuk memastikan bahwa semua kebijakan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    Terakhir, Badan Gizi Nasional juga menjalankan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

    Baca juga : Gebrakan Hari Anak Nasional: Tim RMD Sebar Susu Gratis di Bandarlampung

    Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk Ini Tugas dan Fungsinya

    Perpres 83/2024 juga menetapkan sasaran pemenuhan gizi oleh Badan Gizi Nasional. 

    Sasaran tersebut mencakup peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. 

    Jika diperlukan, perubahan sasaran ini dapat ditetapkan langsung oleh Presiden.

    Badan Gizi Nasional berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. 

    Dewan Pengarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

    Sementara Pelaksana terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta sejumlah deputi yang mengurus berbagai bidang.

    Itu termasuk sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan.

    Dalam ketentuan peralihan, tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi yang sebelumnya berada di bawah Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional. 

    Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

    Perpres 83/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Agustus 2024.

    Menandai langkah baru pemerintah dalam memastikan pemenuhan gizi yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

    Pembentukan Badan Gizi Nasional diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan pemenuhan gizi yang semakin kompleks dan beragam di masa depan.

    Baca juga : Mosackle: Camilan Pendamping ASI Inovatif dari Mahasiswa Unila

    Tags: Badan Gizi NasionalBapanasDadan HindayanaGizi di LampungKepala Badan Gizi Nasional
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    605 Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Lampung Dilantik

    Next Post

    Sapa RMD Dorong Pertumbuhan UMKM di Pulau Pasaran

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved