Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Maulid Nabi: Bebas Dirayakan, Asal Tak Berlebihan

    Maulid Nabi: Bebas Dirayakan, Asal Tak Berlebihan

    Irjen by Irjen
    16/09/2024
    in Gaya Hidup
    Maulid Nabi: Bebas Dirayakan, Asal Tak Berlebihan

    Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Foto : Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Maulid Nabi bebas dirayakan asal tak berlebihan.

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi bagian dari tradisi yang melekat dalam kehidupan umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 

    Baca juga : Wujudkan Toleransi, Bandarlampung Gelar Karnaval Lintas Agama

    Setiap tahun, tanggal 12 Rabiul Awal dirayakan untuk mengenang kelahiran Rasulullah, namun peringatan ini tidak lepas dari polemik hukum syariat yang mengitarinya.

    Menanggapi perdebatan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah angkat bicara.

    Menurut Amirudin Faza, Kepala Kantor Majelis Tarjih, peringatan Maulid Nabi tidak masuk dalam kategori ibadah yang diwajibkan atau dilarang.

    “Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum menemukan dalil yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk memperingati Maulid Nabi.

    “Namun juga tidak ada dalil yang melarangnya,” jelas Amirudin, seperti yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Senin, 16 September 2024. 

    Dengan demikian, perayaan Maulid Nabi menjadi ijtihadiyah, perkara yang ditentukan berdasarkan pertimbangan kebijaksanaan dan pemahaman agama, tanpa ada keharusan untuk merayakannya. 

    Meski begitu, ada batasan yang perlu diperhatikan, khususnya terkait bagaimana perayaan tersebut dilakukan.

    Perhatian pada Bidah dan Syirik

    Majelis Tarjih menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi harus tetap berada dalam koridor ajaran Islam. 

    Baca juga : Puji Raharjo: Menghargai Budaya, Barometer Seseorang Moderat dalam Beragama

    Amirudin memperingatkan agar tidak ada unsur bidah atau perbuatan syirik yang menyusup dalam pelaksanaannya.

    “Yang dilarang itu perbuatan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah, seperti memuja Nabi Muhammad SAW secara berlebihan atau membaca bacaan-bacaan yang tidak jelas sumbernya. 

    “Ini bisa menjadi perkara bidah atau bahkan syirik,” ungkapnya, mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang tercantum dalam Shahih Bukhari.

    Ia menekankan, umat Islam harus berhati-hati dalam menentukan bentuk kegiatan yang dilakukan saat memperingati Maulid. 

    Maulid Nabi: Bebas Dirayakan, Asal Tak Berlebihan

    Perayaan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar syariat bisa merusak makna sebenarnya dari peringatan ini.

    Maulid Sebagai Kegiatan Positif

    Meskipun tidak wajib, Amirudin menekankan bahwa peringatan Maulid bisa menjadi momen berharga jika diisi dengan kegiatan yang bermanfaat. 

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: Maulid Nabi MuhammadMuhammadiyahNahdlatul UlamaPerayaan Maulid Nabi di Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kolaborasi Gemilang, RMD, dan PSSI untuk Masa Depan Sepak Bola Lampung

    Next Post

    Pemprov Lampung dan Swasta Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Tulang Bawang

    Related Posts

    Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara
    Gaya Hidup

    Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

    30/05/2026
    5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen
    Gaya Hidup

    5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

    29/05/2026
    Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta
    Gaya Hidup

    Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

    28/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved