Lappung – Maulid Nabi bebas dirayakan asal tak berlebihan.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi bagian dari tradisi yang melekat dalam kehidupan umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Baca juga : Wujudkan Toleransi, Bandarlampung Gelar Karnaval Lintas Agama
Setiap tahun, tanggal 12 Rabiul Awal dirayakan untuk mengenang kelahiran Rasulullah, namun peringatan ini tidak lepas dari polemik hukum syariat yang mengitarinya.
Menanggapi perdebatan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah angkat bicara.
Menurut Amirudin Faza, Kepala Kantor Majelis Tarjih, peringatan Maulid Nabi tidak masuk dalam kategori ibadah yang diwajibkan atau dilarang.
“Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum menemukan dalil yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk memperingati Maulid Nabi.
“Namun juga tidak ada dalil yang melarangnya,” jelas Amirudin, seperti yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Senin, 16 September 2024.
Dengan demikian, perayaan Maulid Nabi menjadi ijtihadiyah, perkara yang ditentukan berdasarkan pertimbangan kebijaksanaan dan pemahaman agama, tanpa ada keharusan untuk merayakannya.
Meski begitu, ada batasan yang perlu diperhatikan, khususnya terkait bagaimana perayaan tersebut dilakukan.
Perhatian pada Bidah dan Syirik
Majelis Tarjih menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi harus tetap berada dalam koridor ajaran Islam.
Baca juga : Puji Raharjo: Menghargai Budaya, Barometer Seseorang Moderat dalam Beragama
Amirudin memperingatkan agar tidak ada unsur bidah atau perbuatan syirik yang menyusup dalam pelaksanaannya.
“Yang dilarang itu perbuatan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah, seperti memuja Nabi Muhammad SAW secara berlebihan atau membaca bacaan-bacaan yang tidak jelas sumbernya.
“Ini bisa menjadi perkara bidah atau bahkan syirik,” ungkapnya, mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang tercantum dalam Shahih Bukhari.
Ia menekankan, umat Islam harus berhati-hati dalam menentukan bentuk kegiatan yang dilakukan saat memperingati Maulid.
Maulid Nabi: Bebas Dirayakan, Asal Tak Berlebihan
Perayaan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar syariat bisa merusak makna sebenarnya dari peringatan ini.
Maulid Sebagai Kegiatan Positif
Meskipun tidak wajib, Amirudin menekankan bahwa peringatan Maulid bisa menjadi momen berharga jika diisi dengan kegiatan yang bermanfaat.





Lappung Media Network