Lappung – Petugas pajak palsu kuras tabungan pedagang di Lampung.
Polda Lampung tengah mendalami kasus penipuan dengan modus baru, yakni mengatasnamakan petugas pajak untuk menguras tabungan korbannya.
Baca juga : Jadi Admin Judi Online, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap
Kasus ini menimpa seorang pedagang sembako di Bandarlampung, Hartono (63), yang kehilangan tabungan ratusan juta rupiah setelah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi laporan tersebut pada Jumat, 18 Oktober 2024.
“Benar, laporannya sudah kami terima dari pelapor, dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Umi meminta masyarakat bersabar, karena penyidik masih terus melakukan penelitian atas laporan tersebut.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
“Mohon kesabarannya, sedang dalam proses penyelidikan penyidik,” tambahnya.
Dijanjikan Keringanan Pajak
Kasus ini bermula ketika Hartono menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pelaku, yang mengaku sebagai petugas pajak dari DJP, bahkan menyebutkan identitas serta nomor NPWP korban, membuat Hartono percaya bahwa ia memang berhadapan dengan petugas resmi.
Dengan dalih membantu meringankan pembayaran pajak usahanya, pelaku meminta Hartono mentransfer uang sebesar Rp12 ribu ke sebuah rekening bank BUMN untuk biaya materai.
Setelah transfer dilakukan, pelaku mengirimkan file dan kembali menghubungi Hartono, mengarahkannya untuk membuka file tersebut dan mengikuti instruksi yang diberikan.
“Saya percaya karena dia tahu semua informasi tentang saya, termasuk nomor NPWP,” ujar Hartono kepada penyidik.
Tabungan Terkuras
Kecurigaan Hartono muncul setelah menerima notifikasi SMS Banking sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama.
Baca juga : 3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice
Notifikasi tersebut menginformasikan bahwa telah terjadi 2 kali pemindahan dana dari rekeningnya, pertama sebesar Rp290,5 juta.
Dan kedua Rp8,3 juta ke rekening bank yang sama dengan yang digunakan untuk transfer biaya materai.
“Saya tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu hari ini. Saat saya cek melalui e-banking, aplikasi tidak bisa diakses,” jelas Hartono.
Merasa ada yang tidak beres, ia segera mendatangi gerai link bank untuk memeriksa saldo rekeningnya.
Betapa terkejutnya Hartono ketika mengetahui seluruh tabungannya telah terkuras habis oleh pelaku.
Petugas Pajak Palsu Kuras Tabungan Pedagang di Lampung
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi, terutama yang berkaitan dengan data pribadi dan keuangan.
“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menghubungi melalui telepon atau pesan singkat dan meminta informasi pribadi atau keuangan.
“Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan,” tegas Kombes Pol Umi Fadilah.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Polda Lampung, dan diharapkan segera menemukan pelaku di balik aksi penipuan ini.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penipuan Alat Kecantikan, Korban Merugi Ratusan Juta





Lappung Media Network