Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice

    3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice

    Irjen by Irjen
    18/09/2024
    in APH
    3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice

    Kejati Lampung bersama Kejagung berhasil menyelesaikan 3 kasus pidana umum melalui mekanisme restorative justice. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 3 kasus pidana di Lampung rampung lewat restorative justice.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelesaikan 3 kasus pidana umum melalui mekanisme restorative justice. 

    Baca juga : Kuntadi Dituntut Bawa Perubahan di Kejati Lampung

    Ketiga kasus ini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kejari Mesuji, serta Kejari Metro.

    Dan, disaksikan langsung dalam ekspose perkara secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, pada Selasa, 17 September 2024.

    Ketiga perkara yang diselesaikan melibatkan kasus kecelakaan lalu lintas, penadahan barang curian, dan penipuan. 

    Setiap kasus diproses sesuai dengan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian perkara yang menekankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan hubungan sosial yang rusak.

    Berikut 3 kasus pidana di Lampung yang rampung lewat restorative justice;

    Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tanggamus

    Kasus pertama melibatkan J Bin A, seorang sopir bus yang mengalami kecelakaan di jalan lintas barat, Pekon Sedayu, Kabupaten Tanggamus. 

    Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Saat kecelakaan terjadi, kondisi jalan yang curam dan berkabut membuat bus yang dikendarainya mengalami rem blong. 

    Akibatnya, salah satu penumpang mengalami luka, namun tidak ada korban jiwa.

    Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung

    J Bin A, sebagai tulang punggung keluarga, telah meminta maaf kepada para korban, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. 

    Kejari Tanggamus mengajukan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice setelah perdamaiannya dituangkan dalam berita acara, dengan kesepakatan bahwa kecelakaan tersebut adalah musibah yang tidak disengaja.

    Kasus Penadahan di Mesuji

    Perkara kedua berasal dari Kejari Mesuji, di mana AEM terlibat dalam penadahan barang curian, melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana. 

    Tersangka terbukti menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 1,2 juta. 

    Dari hasil tersebut, tersangka memperoleh Rp 200 ribu, sementara rekan tersangkanya, Tomi, menggunakan uang yang didapat untuk melunasi utang.

    Tersangka telah meminta maaf dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya. 

    Korban pun menerima permintaan maaf tersebut, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa tuntutan lebih lanjut.

    Penipuan di Metro

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: I Gde Ngurah SriadaKeadilan RestoratifKejati LampungPidana Restorative JusticeRestorative JusticeRestorative Justice di LampungWakil Kepala Kejati Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Koalisi Rakyat Makin Solid: 5 Partai Non-Parlemen Resmi Dukung Arinal-Sutono

    Next Post

    Dari Covid-19 Hingga Viral Bima: Prestasi Arinal Djunaidi Perkuat Peluang di Pilgub Lampung

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved