Lappung – Aset mewah tersangka korupsi PDAM Way Rilau disita Kejati Lampung.
Kejati Lampung menggeledah dan menyita aset milik para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Yakni perihal pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau, Bandarlampung.
Baca juga : Kejati Lampung Sita Dokumen Korupsi di PDAM Way Rilau
Operasi yang dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024.
Penyidik menyasar beberapa lokasi, termasuk rumah dan kantor milik 5 tersangka, yaitu DS, SP, S, AH, dan SR.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Bandarlampung.
Aset mewah tersangka korupsi PDAM Way Rilau disita Kejati Lampung, berikut beberapa aset yang berhasil disita oleh Tim Penyidik:
Baca juga : Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Geledah PT Kartika Ekayasa
Aset DS:
- Sebuah rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Kedamaian, Tanjungkarang Timur.
SP:
- Rumah di Perum Bumi Puspa Kencana, Rajabasa.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat 2015, kendaraan Honda Jazz 1.5 RS CVT, dan beberapa kendaraan lainnya.
- Mata uang asing, sepeda motor, perhiasan, dan jam tangan mewah.
AH:
- Rumah di Jalan Cempaka, Wayhalim.
- Dua bundel sertifikat hak milik atas nama Alwaty di Wayhalim dan Lampung Timur.
- Beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor Yamaha dan Honda.
- Ruko yang digunakan sebagai kantor cabang PT Kartika Ekayasa di Telukbetung Selatan.
SR:
- Sertifikat hak milik atas dua bidang tanah dan bangunan di Bandarlampung.
Sementara, penggeledahan di salah satu lokasi, yakni rumah tersangka S, tidak berjalan mulus.