Lappung – Kejati Lampung sita dokumen korupsi di PDAM Way Rilau.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca juga : Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Geledah PT Kartika Ekayasa
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung ini bertujuan untuk mengumpulkan tambahan alat dan barang bukti.
Hal tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Selama proses penggeledahan, pihak PDAM Way Rilau tidak melakukan penolakan maupun perlawanan, sehingga penggeledahan berjalan aman dan lancar.
Kejati Lampung Sita Dokumen Korupsi di PDAM Way Rilau
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika PDAM Way Rilau melakukan proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung.
Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau
Hal itu didasarkan pada Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang kerjasama pemerintah Kota Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00, yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018.
Pelaksanaan proyek dilakukan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender, dengan nilai kontrak sebesar Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.
Dalam proses pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan pengkondisian pemenang tender.
Hingga manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Hingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara.
Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!
Kejati Lampung pun telah memeriksa sejumlah pihak terkait.
Termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia barang dan jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau.
Indikasi awal kerugian negara yang ditemukan dalam proyek ini mencapai Rp3.223.304.445.
Angka itu masih dapat berubah seiring dengan proses perhitungan ahli yang sedang berlangsung.
Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor penyediaan air minum di Indonesia.
Dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.
Baca juga : Pematank Ungkap Kejanggalan 4 Proyek BPBD Lambar Tahun 2023





Lappung Media Network