Lappung – Kasus tipikor PDAM Way Rilau Kejati Lampung geledah PT Kartika Ekayasa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung tahun 2019.
Baca juga : Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi
Sebagai langkah terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor cabang PT Kartika Ekayasa, rekanan PDAM Way Rilau, pada Senin, 1 Agustus 2024.
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Lampung ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Tak lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Hasilnya, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen, komputer, dan laptop yang akan diteliti lebih lanjut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan proyek SPAM.
Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau
Di antaranya adalah dugaan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
“Indikasi awal kerugian negara tersebut masih dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Proyek SPAM Bandarlampung
Diketahui, proyek SPAM Bandarlampung tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp87 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bandarlampung.
Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar
Kasus Tipikor PDAM Way Rilau Kejati Lampung Geledah PT Kartika Ekayasa
PT Kartika Ekayasa yang memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp71,9 miliar diduga telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum dalam pelaksanaannya.
Selama proses penggeledahan, pihak PT Kartika Ekayasa tidak melakukan perlawanan sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
Semua barang bukti yang disita akan dipelajari secara mendalam oleh tim penyidik untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang terjadi.
Kejati Lampung pun menegaskan akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat segera diungkap dan para pelaku dapat diproses secara hukum.
Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!