Lappung – Kejati Lampung periksa saksi terkait dugaan korupsi PDAM Way Rilau.
Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 02 April 2024.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Tim Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat panggilan saksi.
Panggilan itu ditujukan kepada para pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, pegawai PTMH, serta Anggota Dewan Pengawas PDAM Way Rilau.
Mereka dijadwalkan hadir di Kejati Lampung untuk memberikan keterangan pada hari Senin hingga Rabu, tanggal 10 hingga 12 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidikan ini mengungkap adanya beberapa indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Hal ini menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat pada kerugian negara,” ujar Ricky, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar
Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini mencapai Rp3.223.304.445 (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).