Lappung – Kejati Lampung usut proyek irigasi Mesuji senilai Rp97 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!
Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Dengan nilai pagu sebesar Rp97.800.000.000 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 yang diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap pelaksanaan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL yang berlangsung dari Desember 2020 hingga Desember 2023.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya kekurangan dalam kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.Kondisi ini diduga menyebabkan kerugian negara.
Baca juga : Kejati Lampung Ringkus Buronan BRI Tulangbawang
Hingga saat ini, irigasi gantung tersebut belum berfungsi dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat petani di daerah Desa Tanjung Anom sepanjang 93 km.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa indikasi awal menunjukkan potensi kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut, lanjut dia, mencapai Rp14.346.610.000 (empat belas miliar tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).