Lappung – Kejati Lampung tangkap DPO kasus cabul di Bekasi.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana cabul.
Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau
Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi.
DPO yang berhasil diamankan adalah terdakwa BAP, yang sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022.
Dalam putusan tersebut, BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap bawahannya.
Sesuai dengan Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terdakwa.
Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut, operasi penangkapan berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejati Lampung.
Juga bersama jajaran intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan.
Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi
“Terdakwa BAP bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan,” jelas Ricky, Sabtu, 20 Juli 2024.
Setelah diamankan, BAP langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menangkap para buronan yang berusaha melarikan diri dari hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para DPO untuk segera melaporkannya kepada pihak Kejaksaan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” tegas Ricky.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejati Lampung dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan para pelaku tindak pidana yang masih buron dapat segera tertangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga : Kejati Lampung Ringkus Buronan BRI Tulangbawang