Lappung – LBH desak Kejari selidiki kasus kredit fiktif di Gunung Sari.
Kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan warga Gunung Sari kini memasuki babak baru.
Baca juga : Puluhan Emak-emak di Lampung Terjerat Kredit Fiktif KUR, OJK Diminta Bertindak
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, LBH Bandarlampung mendampingi sekelompok ibu-ibu korban dugaan kredit fiktif untuk mengajukan pengaduan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang telah diajukan pada 18 Juli 2024.
Dalam pengaduan tertulis tersebut, LBH Bandarlampung menyertakan kronologi lengkap dan berkas-berkas pendukung.
Dengan harapan dapat mempermudah pihak Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan.
“Kami mendorong Kejari Bandarlampung untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus kredit fiktif ini,” ujar Cik Ali, Wakil Direktur LBH Bandarlampung.
Baca juga : Kejati Lampung Ringkus Buronan BRI Tulangbawang
Cik Ali menambahkan bahwa kasus ini diduga melibatkan korupsi dalam penyaluran program pemerintah yang seharusnya membantu usaha rakyat skala kecil.
Yaitu Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).
“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan dana negara oleh oknum bank penyalur yang berdampak merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kasus Dugaan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Bandarlampung memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini.
LBH Bandarlampung telah mengumpulkan data yang menunjukkan bahwa mayoritas korban dugaan kredit fiktif ini mengakses program kredit melalui Bank BRI.
Para korban diarahkan oleh seseorang yang mengaku sebagai agen untuk menggunakan program KUPRA dan UMI.
Baca juga : 2 Pejabat Dinas Perkim Lampung Utara Dibui
Namun, program yang seharusnya membantu usaha mikro ini justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari kemudahan yang diberikan pemerintah.
LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari
Melihat banyaknya korban dan besarnya potensi kerugian negara, LBH Bandarlampung juga mendorong Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk mengevaluasi program-program tersebut.
“Kami berharap praktek-praktek seperti ini tidak terulang kembali.
“Dan program yang sebenarnya baik ini dapat benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambah Cik Ali.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena mayoritas korbannya adalah ibu-ibu yang bergantung pada program pemerintah untuk menopang usaha kecil mereka.
Kejaksaan Negeri Bandarlampung diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Sementara itu, para ibu-ibu korban dugaan kredit fiktif di Gunung Sari masih menunggu.
Dengan harapan besar bahwa pengaduan mereka akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kejari Bandarlampung.
Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan dana yang seharusnya mereka terima untuk usaha kecil dapat dikembalikan.
Baca juga : Tawarkan Proyek Fiktif, Buronan Asal Sumsel Tertangkap di Tanggamus