Lappung – 2 Pejabat Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara dibui Kejati.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan 2 pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga : 30 Desa Terpilih Akan Jadi Model Antikorupsi di Jatim
Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 17.00 WIB.
Hal itu setelah tim penyidik mengungkap skandal yang melibatkan kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan selama beberapa tahun anggaran.
Ricky Ramadhan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, menerangkan, bahwa kedua tersangka insial WP dan AA, diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi proyek.
“WP, dengan bantuan AA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Dia menggunakan perusahaan fiktif untuk seolah-olah menjadi penyedia jasa,” jelas Ricky.
Baca juga : Kepala BPKAD Pesibar Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Namun, pekerjaan tersebut sebenarnya mereka kerjakan sendiri, dan mereka membuat surat pertanggungjawaban palsu untuk menutupi tindakan mereka.
Tindakan ini diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Ricky mengatakan, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan kriminal mereka.
Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau
“Saat ini, kedua pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024,” jelas dia.
2 Pejabat Dinas Perkim Lampung Utara Dibui
Diketahui, Dinas Perkim Lampung Utara diketahui memiliki beberapa kegiatan.
Di antaranya perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam 4 tahun anggaran:
- Tahun Anggaran 2017: 15 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2018: 10 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2019: 8 paket pekerjaan
- Tahun Anggaran 2020: 4 paket pekerjaan
Laporan Akuntan Publik yang diterbitkan pada 10 November 2023 mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1.751.088.007,00.
“Penahanan ini adalah langkah awal untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara,” ujar Ricky Ramadhan.
Baca juga : Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara