Keluarga dan tim penasihat hukum tersangka memberikan perlawanan, sehingga penyidik gagal melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di tempat tersebut.
Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau
Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, menyebut, penyitaan aset ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti.
Tak lain untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi.
“Aset yang disita akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar,” kata Ricky Ramadhan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau pada 2019.
Proyek tersebut didanai oleh penyertaan modal dari APBD Pemerintah Kota Bandarlampung dengan nilai anggaran sebesar Rp87,1 miliar.
PT Kartika Ekayasa terpilih sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak senilai Rp71,9 miliar pada 23 Desember 2019.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut telah dikondisikan sejak awal.
Termasuk manipulasi dokumen dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lainnya yang relevan.
Proses penyidikan dan pengumpulan bukti terus berlanjut untuk memastikan pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM di PDAM Way Rilau.
Penetapan tersangka pada 22 Agustus 2024 kemarin, merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik sejak awal tahun 2024.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah DS, pemilik pekerjaan (beneficial owner) dari PT Kartika Ekayasa.
Lalu, SP, yang diduga memanipulasi dokumen penawaran perusahaan tersebut, S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Way Rilau.
Serta, AH, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan SR, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019.
Baca juga : SPAM Bandarlampung Diresmikan, Kualitasnya Sebersih Air Mineral





Lappung Media Network